Arsip untuk ‘Fikih’ kategori

Hukum Sholat Jumat Pada Hari Raya (IDUL FITRI /ADHA)

Hukum Sholat Jumat Pada Hari Raya (IDUL FITRI /ADHA)
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih ... Baca Lebih Lanjut

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang ... Baca Lebih Lanjut

Hadits Dho’if Menjadi Sandaran Hukum

Hadits Dho’if Menjadi Sandaran Hukum
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah ... Baca Lebih Lanjut
Tags: ,

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (4)

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (4)
Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 di mana ia berkata, “Kesimpulannya bahwasanya alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan dan merupakan zat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alkohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka ... Baca Lebih Lanjut

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (3)

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (3)
Definisi Khomr Khomr menurut istilah syariat (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukkan demikian, dan tanpa memandang dari zat apakah dibuat khomr tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa zat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ... Baca Lebih Lanjut
Tags: ,

Hukum Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan
Tanya : Ustadz, bagaimana hukum khitan anak perempuan? Jawab : Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu 'Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut : Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. (Imam Nawawi, Al-Majmu', 1/300; Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 1/103; Ibnu Juzzai, ... Baca Lebih Lanjut

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (2)

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (2)
Hukum Khomr Allah telah mengharamkan khomr dengan firman-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi ... Baca Lebih Lanjut
Tags: ,

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (1)

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (1)
عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi ÷ mengutusnya ke negeri ... Baca Lebih Lanjut

Menjual Seragam Sekolah Lengan Pendek untuk Murid Perempuan

Menjual Seragam Sekolah Lengan Pendek untuk Murid Perempuan
Tanya : Ada pendapat bahwa menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya, ada kaidah syara' : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang haram hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten) Jawab : Memang haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah), berdasarkan kaidah syara' : al wasilah ila ... Baca Lebih Lanjut
Tags:

Fiqih Berwudhu

Fiqih Berwudhu
Tanya: Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya? Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan ... Baca Lebih Lanjut

Pengertian Fiqih Islam

Pengertian Fiqih Islam
Pengertian Fiqh Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78) dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511) Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti: Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka ... Baca Lebih Lanjut

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama ... Baca Lebih Lanjut

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka ... Baca Lebih Lanjut
Tags:
Copyright © 2010 Menuju Kebangkitan Islam. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.