- Monday, November 30, 2009, 5:46
- Akidah, Fikrah, Konsultasi
- 265 views
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya nonton film di bioskop? Bolehkah nonton film 2012?
Jawab :
Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah As’ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).
Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah ...
Baca Lebih Lanjut
- Wednesday, November 18, 2009, 6:11
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 343 views
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung)
Jawaban :
Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya ...
Baca Lebih Lanjut
- Friday, October 9, 2009, 6:33
- Konsultasi
- 1,473 views
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak, langsung saja. Ada sebuah kontroversi besar di dalam dunia astronomi dan juga geofisika belakangan ini, menyangkut tahun 2012. Konon, sejumlah peristiwa besar yang disebabkan oleh alam akan menyebabkan bumi tempat kita hidup akan mengalami kehancuran luar biasa, bahkan disebutkan jika peristiwa tersebut adalah kiamat atau Hari akhir. Bagaimana pandangan Bapak? Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Rozieq
Wa’alaykumusalam warahmatullahi ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, August 6, 2009, 10:01
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 757 views
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr wb.
Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Persiapan-persiapan apakah yang mesti kita lakukan untuk menyambutnya?. Syukran.
Mohammad Sholih, Cilacap
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban :
Memang benar, sebagian besar diantara kaum muslimin ketika menyambut datangnya bulan ramadhan hampir tidak punya persiapan sama sekali. Sehingga mereka merasakan bulan ramadhan sama dengan bulan-bulan lainnya, tak merasakan istimewanya sama sekali. Bahkan banyak juga di antara kita yang malah merasa terbebani. ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, July 30, 2009, 17:48
- Konsultasi
- 661 views
Pertanyaan:
Siapa sebenarnya Wahabi? Benarkah Hizbut Tahrir Wahabi atau setidaknya mirip Wahabi? Jika tidak, ada apa sebenarnya di balik tuduhan seperti ini?
jawaban:
Wahabi adalah gerakan Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206 H/1701-1793 M). Muhammad bin Abdul Wahhab sebenarnya merupakan pengikut mazhab Hanbali, kemudian berijtihad dalam beberapa masalah, sebagaimana yang diakuinya sendiri dalam kitab, Shiyânah ...
Baca Lebih Lanjut
- Monday, July 6, 2009, 8:57
- Konsultasi, Muda
- 765 views
Tanya :
Ustadz, apa bedanya jilbab dan kerudung?
Jawab :
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah ...
Baca Lebih Lanjut
- Tuesday, June 16, 2009, 11:43
- Keluarga, Konsultasi, Muda, Nisa
- 720 views
Tanya :
Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah ...
Baca Lebih Lanjut
- Wednesday, June 3, 2009, 5:50
- Keluarga, Konsultasi
- 523 views
Pertanyaan :
Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?
(Ahmad, Bogor, 0813169XXXXXX)
Jawab :
Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah : 90).
Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap ...
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, May 31, 2009, 1:13
- Nisa
- 4,935 views
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“(Apakah) perumpamaan ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, May 14, 2009, 9:04
- Keluarga, Konsultasi
- 1,950 views
Pertanyaan :
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan ...
Baca Lebih Lanjut
- Friday, May 1, 2009, 1:23
- Keluarga, Konsultasi
- 1,680 views
Pertanyaan :
Bagaimana Islam mengatur masalah harta gono gini suami isteri dalam kasus perceraian? Bagaimana cara pembagiannya? (A.I., Bogor)
Jawab :
Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut :
Pertama, harta milik suami saja, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan ...
Baca Lebih Lanjut
- Monday, April 27, 2009, 0:54
- Konsultasi, Muda
- 1,747 views
Pertanyaan :
Ustadz, apa hukumnya kadafer (mayat manusia) yang digunakan mahasiswa kedokteran sebagai bahan praktikum, seperti pembedahan? (Bambang, bumi Allah)
Jawab :
Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, April 23, 2009, 0:48
- Keluarga, Konsultasi, Nisa
- 676 views
Pertanyaan:
Assalamu'alikum wr wb,
Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah?
Wassalamu'alikum wr wb,
(Syahidah Mufidah, Yogya)
Jawab:
Wa'alikumusalam wr wb,
Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).
Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan ...
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, April 19, 2009, 23:08
- Konsultasi, Sejarah
- 814 views
kHABARISLAM.com. saya seorang mahasiswa d sebuah perguruan tinggi, saya ingin menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan cerita israiliyat,diantaranya :
1. bagaimana cara membedakan cerita israiliyat dengan cerita lainnya, apakah ada dalil yang menjelaskan baik al-quran maupun hadist yang membedakan antara keduanya.
2. apa saja karateristik dari kisah-kisah israiliyat dan pembagiannya.
3. apakah ada kisah-kisah israiliyat yang bisa di terima kebenarannya....
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, April 19, 2009, 8:28
- Keluarga, Konsultasi
- 367 views
Tanya :
Ustadz, isteri saya bendahara di Pengadilan Agama. Setiap bulan mendapat fee (uang) dari bank BRI, yang menjadi tempat masuk gaji bagi pegawai di tempat isteri saya bekerja. Apa status hukum fee tersebut? (08157956xxx)
Jawab :
Fee tersebut haram hukumnya diterima. Sebab jika seseorang telah bekerja di suatu instansi dan sudah mendapat gaji untuk pekerjaannya itu, maka uang atau harta yang diterimanya selain dari gaji hukumnya haram.
Dalil ...
Baca Lebih Lanjut