- Wednesday, November 18, 2009, 6:11
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 343 views
Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung)
Jawaban :
Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, August 6, 2009, 10:01
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 757 views
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr wb.
Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Persiapan-persiapan apakah yang mesti kita lakukan untuk menyambutnya?. Syukran.
Mohammad Sholih, Cilacap
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban :
Memang benar, sebagian besar diantara kaum muslimin ketika menyambut datangnya bulan ramadhan hampir tidak punya persiapan sama sekali. Sehingga mereka merasakan bulan ramadhan sama dengan bulan-bulan lainnya, tak merasakan istimewanya sama sekali. Bahkan banyak juga di antara kita yang malah merasa terbebani. ...
Baca Lebih Lanjut
- Tuesday, June 16, 2009, 11:43
- Keluarga, Konsultasi, Muda, Nisa
- 720 views
Tanya :
Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah ...
Baca Lebih Lanjut
- Wednesday, June 3, 2009, 5:50
- Keluarga, Konsultasi
- 523 views
Pertanyaan :
Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?
(Ahmad, Bogor, 0813169XXXXXX)
Jawab :
Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah : 90).
Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, May 14, 2009, 9:04
- Keluarga, Konsultasi
- 1,950 views
Pertanyaan :
Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan ...
Baca Lebih Lanjut
- Friday, May 1, 2009, 1:23
- Keluarga, Konsultasi
- 1,680 views
Pertanyaan :
Bagaimana Islam mengatur masalah harta gono gini suami isteri dalam kasus perceraian? Bagaimana cara pembagiannya? (A.I., Bogor)
Jawab :
Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut :
Pertama, harta milik suami saja, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, April 23, 2009, 0:48
- Keluarga, Konsultasi, Nisa
- 676 views
Pertanyaan:
Assalamu'alikum wr wb,
Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah?
Wassalamu'alikum wr wb,
(Syahidah Mufidah, Yogya)
Jawab:
Wa'alikumusalam wr wb,
Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).
Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan ...
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, April 19, 2009, 8:28
- Keluarga, Konsultasi
- 367 views
Tanya :
Ustadz, isteri saya bendahara di Pengadilan Agama. Setiap bulan mendapat fee (uang) dari bank BRI, yang menjadi tempat masuk gaji bagi pegawai di tempat isteri saya bekerja. Apa status hukum fee tersebut? (08157956xxx)
Jawab :
Fee tersebut haram hukumnya diterima. Sebab jika seseorang telah bekerja di suatu instansi dan sudah mendapat gaji untuk pekerjaannya itu, maka uang atau harta yang diterimanya selain dari gaji hukumnya haram.
Dalil ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, April 16, 2009, 4:29
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 402 views
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
Yang terhormat Bapak Satria Hadi Lubis, rencananya tahun depan saya akan menikah, tapi saya masih ragu terhadap keputusan calon pasangan saya untuk bisa menjadi seorang istri yang baik yang bisa membimbing keluarga dan anak-anak sesuai dengan ajaran agama Islam. Perlu diketahui bahwasannya calon istri saya dulunya punya sifat cendrung nakal, tetapi Alhamdulillah sampai saat ini saya dan keluarganya sedikit banyak telah berhasil mengarahkannya ...
Baca Lebih Lanjut
- Monday, April 13, 2009, 15:39
- Keluarga, Konsultasi
- 534 views
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, apakah pasangan suami istri yang beda agama, anaknya dapat dikatakan anak haram? Saya tahu walau bagaimanapun pasangan itu dianggap berzina. Tapi apa iya, anaknya juga dikatakan anak haram? Saya kenal dengan anak ini, dari kecil ia tidak beragama (tidak ikut ayah / ibu), tapi karena kemudian ayahnya meninggal saat ia berusia 8 tahun, ia otomatis ikut agama ibunya (Islam). Saya mohon ...
Baca Lebih Lanjut
- Monday, April 13, 2009, 0:47
- Keluarga, Konsultasi
- 593 views
Pertanyaan :
Assalamulaikum,
Saya ingin menanyakan apabila seorang istri itu bekerja dan mempunyai penghasilan, begitu juga dengan suaminya, apakah suami berhak meminta atau menggunakan gaji istrinya meskipun sang istri keberatan?
Dan apakah suami berhak melarang istri untuk membantu keluarganya dengan uang gaji istri tsb?
Apakah hukumnya jika suami menngunakan gaji istri tanpa ke ikhlasan dari sang istri?
Terimakasih atas jawaban ustadzah
Wassalamulaikum ,
novia.riza@pro-pack.xxx
Jawab :
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Sdr. yang dirahmati Allah swt.,
Trimakasih ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, April 2, 2009, 12:25
- Keluarga, Konsultasi
- 504 views
Tanya :
Ustadz, bolehkah shalat sunnat Dhuha dikerjakan secara berjama'ah? Adakah dasarnya?
Jawab :
Sholat Dhuha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah, paling sedikit dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rakaat. Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi'i, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Dikerjakan dengan sekali salam setiap-tiap dua rakaat. Waktunya adalah sejak terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari. (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Memang pada umumnya shalat sunnah Dhuha dianggap para ulama ...
Baca Lebih Lanjut
- Saturday, March 21, 2009, 3:03
- Keluarga, Konsultasi
- 440 views
Ibu yang menyusui dapat mengurangi risiko tekena kanker payudara sebesar 10-15 persen
Selain baik bagi kecerdasan otak anak, menyusui juga dapat mengurangi risikoKanker terkena kanker payudara bagi sang ibu, kata dr Dradjat R Suardi, spesialis kanker payudara.
"Ibu menyusui dapat mengurangi risiko tekena kanker payudara sebesar 10-15 persen," katanya pada peresmian Yayasan Kanker Payudara Jawa Barat di Bandung, Rabu.
"Pupuk" kanker adalah hormon estrogen dalam tubuh. Ketika masa ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, January 8, 2009, 12:42
- Keluarga, Konsultasi, Muda
- 327 views
Tanya :
Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah), diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy- yar'i) dari khitbah sebagai ...
Baca Lebih Lanjut
- Friday, December 12, 2008, 18:57
- Keluarga, Konsultasi
- 213 views
khabarislam.com.
Tanya :
Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor).
Jawab :
Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.
Baca Lebih Lanjut