Arsip untuk ‘Keluarga’ kategori

Page 1 of 212»

Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal
Pertanyaan: Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung) Jawaban : Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya ... Baca Lebih Lanjut

Menyiapkan Diri Menyambut Bulan Ramadhan

Menyiapkan Diri Menyambut Bulan Ramadhan
Pertanyaan : Assalamu’alaikum wr wb. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Persiapan-persiapan apakah yang mesti kita lakukan untuk menyambutnya?. Syukran. Mohammad Sholih, Cilacap Wassalamu’alaikum wr wb. Jawaban : Memang benar, sebagian besar diantara kaum muslimin ketika menyambut datangnya bulan ramadhan hampir tidak punya persiapan sama sekali. Sehingga mereka merasakan bulan ramadhan sama dengan bulan-bulan lainnya, tak merasakan istimewanya sama sekali. Bahkan banyak juga di antara kita yang malah merasa terbebani. ... Baca Lebih Lanjut

Facebook Haram, Benarkah??

Facebook Haram, Benarkah??
Tanya : Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin). Jawab : Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah ... Baca Lebih Lanjut

Hukum Ikut Kuis SMS, Bolehkah?

Hukum Ikut Kuis SMS, Bolehkah?
Pertanyaan : Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah? (Ahmad, Bogor, 0813169XXXXXX) Jawab : Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah : 90). Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap ... Baca Lebih Lanjut

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Pertanyaan : Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung) Jawab : Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan ... Baca Lebih Lanjut

Pembagian Harta Gono-Gini

Pembagian Harta Gono-Gini
Pertanyaan : Bagaimana Islam mengatur masalah harta gono gini suami isteri dalam kasus perceraian? Bagaimana cara pembagiannya? (A.I., Bogor) Jawab : Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama, harta milik suami saja, yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan ... Baca Lebih Lanjut

Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu

Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu
Pertanyaan: Assalamu'alikum wr wb, Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? Wassalamu'alikum wr wb, (Syahidah Mufidah, Yogya) Jawab: Wa'alikumusalam wr wb, Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113). Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan ... Baca Lebih Lanjut

Fee Kepada Bendahara Gaji Dari Bank

Fee Kepada Bendahara Gaji Dari Bank
Tanya : Ustadz, isteri saya bendahara di Pengadilan Agama. Setiap bulan mendapat fee (uang) dari bank BRI, yang menjadi tempat masuk gaji bagi pegawai di tempat isteri saya bekerja. Apa status hukum fee tersebut? (08157956xxx) Jawab : Fee tersebut haram hukumnya diterima. Sebab jika seseorang telah bekerja di suatu instansi dan sudah mendapat gaji untuk pekerjaannya itu, maka uang atau harta yang diterimanya selain dari gaji hukumnya haram. Dalil ... Baca Lebih Lanjut

Sudah Benarkah Calon Istriku ?

Sudah Benarkah Calon Istriku ?
Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr.wb Yang terhormat Bapak Satria Hadi Lubis, rencananya tahun depan saya akan menikah, tapi saya masih ragu terhadap keputusan calon pasangan saya untuk bisa menjadi seorang istri  yang baik yang bisa membimbing keluarga dan anak-anak sesuai dengan ajaran agama Islam. Perlu diketahui bahwasannya calon istri saya dulunya punya sifat cendrung nakal, tetapi Alhamdulillah sampai saat ini saya dan keluarganya sedikit banyak telah berhasil mengarahkannya ... Baca Lebih Lanjut

Anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Anak Hasil Pernikahan Beda Agama
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, apakah pasangan suami istri yang beda agama, anaknya dapat dikatakan anak haram? Saya tahu walau bagaimanapun pasangan itu dianggap berzina. Tapi apa iya, anaknya juga dikatakan anak haram? Saya kenal dengan anak ini, dari kecil ia tidak beragama (tidak ikut ayah / ibu), tapi karena kemudian ayahnya meninggal saat ia berusia 8 tahun, ia otomatis ikut agama ibunya (Islam). Saya mohon ... Baca Lebih Lanjut

Hukum Islam mengenai istri yang berpenghasilan

Hukum Islam mengenai istri yang berpenghasilan
Pertanyaan : Assalamulaikum, Saya ingin menanyakan apabila seorang istri itu bekerja dan mempunyai penghasilan, begitu juga dengan suaminya, apakah suami berhak meminta atau menggunakan gaji istrinya meskipun sang istri keberatan? Dan apakah suami berhak melarang istri untuk membantu keluarganya dengan uang gaji istri tsb? Apakah hukumnya jika suami menngunakan gaji istri tanpa ke ikhlasan dari sang istri? Terimakasih atas jawaban ustadzah Wassalamulaikum , novia.riza@pro-pack.xxx Jawab : Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Sdr. yang dirahmati Allah swt., Trimakasih ... Baca Lebih Lanjut

Sholat Dhuha Berjamaah, Bolehkah?

Sholat Dhuha Berjamaah, Bolehkah?
Tanya : Ustadz, bolehkah shalat sunnat Dhuha dikerjakan secara berjama'ah? Adakah dasarnya? Jawab : Sholat Dhuha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah, paling sedikit dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rakaat. Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi'i, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Dikerjakan dengan sekali salam setiap-tiap dua rakaat. Waktunya adalah sejak terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari. (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36). Memang pada umumnya shalat sunnah Dhuha dianggap para ulama ... Baca Lebih Lanjut

Ibu Menyusui Jarang Terkena Kanker Payudara

Ibu Menyusui Jarang Terkena Kanker Payudara
Ibu yang menyusui dapat mengurangi risiko tekena kanker payudara sebesar 10-15 persen Selain baik bagi kecerdasan otak anak, menyusui juga dapat mengurangi risikoKanker terkena kanker payudara bagi sang ibu, kata dr Dradjat R Suardi, spesialis kanker payudara. "Ibu menyusui dapat mengurangi risiko tekena kanker payudara sebesar 10-15 persen," katanya pada peresmian Yayasan Kanker Payudara Jawa Barat di Bandung, Rabu. "Pupuk" kanker adalah hormon estrogen dalam tubuh. Ketika masa ... Baca Lebih Lanjut

Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali

Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali
Tanya : Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234) Jawab : Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah), diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy- yar'i) dari khitbah sebagai ... Baca Lebih Lanjut

CALON ISTERI MENSYARATKAN CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU

khabarislam.com. Tanya : Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor). Jawab : Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku. Baca Lebih Lanjut
Page 1 of 212»
Copyright © 2010 Menuju Kebangkitan Islam. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.