Facebook Haram, Benarkah??
Tanya : Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin). Jawab : Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis,...
June 16th, 2009 by admin
Wanita Penghuni Surga dan Ciri-Cirinya
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati. Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan...
May 31st, 2009 by admin
Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu
Pertanyaan: Assalamu’alikum wr wb, Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? Wassalamu’alikum wr wb, (Syahidah Mufidah, Yogya) Jawab: Wa’alikumusalam wr wb, Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113). Adapun...
April 23rd, 2009 by admin
Hukum Khitan Perempuan
Tanya : Ustadz, bagaimana hukum khitan anak perempuan? Jawab : Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu ‘Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut : Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini...
April 12th, 2009 by admin
