- Tuesday, June 16, 2009, 11:43
- Keluarga, Konsultasi, Muda, Nisa
- 720 views
Tanya :
Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah ...
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, May 31, 2009, 1:13
- Nisa
- 4,935 views
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“(Apakah) perumpamaan ...
Baca Lebih Lanjut
- Thursday, April 23, 2009, 0:48
- Keluarga, Konsultasi, Nisa
- 676 views
Pertanyaan:
Assalamu'alikum wr wb,
Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah?
Wassalamu'alikum wr wb,
(Syahidah Mufidah, Yogya)
Jawab:
Wa'alikumusalam wr wb,
Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).
Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan ...
Baca Lebih Lanjut
- Sunday, April 12, 2009, 4:26
- Fikih, Konsultasi, Nisa
- 1,057 views
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukum khitan anak perempuan?
Jawab :
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu 'Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut :
Pertama, khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. (Imam Nawawi, Al-Majmu', 1/300; Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 1/103; Ibnu Juzzai, ...
Baca Lebih Lanjut